klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Jual Sabu, Pasangan Kekasih di NTB Ditangkap Polisi

Jual Sabu, Pasangan Kekasih di NTB Ditangkap Polisi

FOTO: Sepasang kekasih berinisial AS (46) dan EPS (28) ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan paket sabu. (Foto Humas Polresta Mataram)

KLIKWARTAKU — Sepasang kekasih berinisial AS (46) dan EPS (28) harus merasakan dinginnya jeruji besi usai bisnis haramnya menjual sabu berhasil diendus polisi. Warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditangkap dalam operasi pengungkapan kasus narkotika di wilayah Karang Bagu, Rabu 6 Agustus 2025.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan jika pihaknya telah menangkap sepasang kekasihh yang diduga terlibat peredaran narotika.

“Pelaku AS ditangkap lebih dulu di Karang Bagu. Saat melihat kedatangan petugas, ia sempat membuang sesuatu,” kata Bagus, Kamis 7 Agustus 2025.

Bagus menerangkan, ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi, tim kemudian menangkap EPS yang saat itu sedang menunggu AS di pinggir jalan tak jauh dari lokasi penangkapan.

“Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.

Bagus menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di indekos kedua pelaku di kawasan Cakranegara. Dimana ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,83 gram, alat isap (bong), telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Bagus menegaskan, dari barang bukti dan hasil pemeriksaan, sepasang kekasih itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Masyarakat kami minta untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan