Jual Beras Oplosan, Pemilik CV SPG di Sidoarjo Ditangkap
KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus beras oplosan bermerek SPG yang diproduksi oleh CV SP Grup di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, mnengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan, Sidoarjo, pada 25 Juli 2025. Saat itu ditemukan dugaan beras dengan mutu tidak sesuai standar klaim kemasan premium, termasuk beras bermerek SPG.
“Dari hasil pemeriksaan, pemilik CV SPG berinisial MLH tidak memiliki bukti uji laboratorium terhadap produk beras premium yang diproduksi, tidak memiliki sertifikasi SNI dan halal, serta tidak pernah melakukan uji kelayakan mesin produksi,” kata Nanang, Senin 4 Agustus 2025.
Nanang mengungkapkan, hasil uji laboratorium menunjukkan komposisi beras SPG tidak sesuai dengan standar mutu SNI 6128:2020 dan Permentan nomor 31 Tahun 2017.
“CV SPG diketahui memproduksi beras dengan mencampur hasil produksi sendiri dengan beras bermerek Pandan Wangi dengan perbandingan sepuluh berbanding satu untuk memberikan aroma wangi. Produksi harian perusahaan ini bisa mencapai hingga 14 ton per hari,” ungkap Nanang.
Nanang menjelasksan, pemasaran beras oplosan tersebut telah menyebar di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan. Polresta Sidoarjo kini sedang melakukan penarikan produk dari toko dan agen.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti 12,5 ton beras dalam berbagai bentuk—dari pecah kulit, campuran Pandan Wangi, menir, patahan, hingga produk akhir beras SPG.
“Pemilik CV SPG sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Christian .
Christian menyatakan, tersangka MLH dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a, d, e, dan h Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk tidak memanipulasi mutu produk dan memastikan proses produksi sesuai standar. Dan laporkan dugaan pelanggaran ke polisi terdekat atau hotline 110,” imbaunya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage