Jaringan Sabu Pontianak–Ketapang Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap
KLIKWARTAKU — Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah Pontianak–Ketapang, Kamis 14 Agustus 2025. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia, mengatakan saat itu pihakya mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkoba di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.
Dari informasi itu, lanjut Pandia, anggotanya dibantu dengan anggota unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan penggerbekan di salah satu kamar hotel. Seorang pria berinisial FY berhasil ditangkap dengan barang bukti dua klip plastik transparan berisikan sabu seberat 102,46 gram.
“FY ini berperan sebagai kurir. Dari kamar 336 hotel, petugas menemukan alat hisap sabu (bong), sementara dua klip sabu seberat 102,46 gram ditemukan tersimpan di dalam mobil milik FY yang diparkir di area hotel,” kata Pandia, Senin 18 Agustus 2025.
Pandia menerangkan, dari hasil interogasi, FY mengaku jika barang haram tersebut dipesan oleh temannya berinisial AM yang tinggal di Sandai, Kabupaten Ketapang. Dan sabu tersebut dibeli pelaku seharga Rp35 juta dari seseorang berinisial J di Kecamatan Pontianak Timur.
“Harga paket sabu ini Rp35 juta namun baru dibayar Rp9 juta oleh pelaku FY,” terang Pandia.
Pandia menjelaskan, dari pengakuan FY, anggota kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya pelaku J berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Tambelan Sampit, Pontianak Timur. Dari lokasi tersebut turut disita sabu dan alat hisap di dalam kamar.
“Pelaku J ini memangku jika sabu yang dibawa FY adalah barang miliknya,” ucapnya.
Pandia mengatakan, setelah menangkap FY dan J, tim kemudian bergerak ke Sandai, Kabupaten Ketapang dan berhasil menangkap AM yang berperan sebagai pemesan sabu.
“Hasil pemeriksaan diketahui jika AM ini sudah empat kali memesan sabu melalui FY,” ungkapnya.
Pandia menegaskan, ketiga peaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Jalur Pontianak–Ketapang akan terus menjadi atensi kami karena diduga menjadi salah satu jalur peredaran Narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai untuk merusak generasi muda di Kota Pontianak,” pungkas Pandia. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini