klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Jaringan Narkoba Iran-China Terbongkar, 516 Kg Sabu Disita Polisi

Jaringan Narkoba Iran-China Terbongkar, 516 Kg Sabu Disita Polisi

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan jaringan internasional dengan modus operandi yang terorganisir. Polisi menyita total 516 kilogram sabu yang disamarkan dalam kemasan teh China.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sejak Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, tujuh tersangka berhasil ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Pada 10 Juli 2025, lanjut Ahmad, tiga pelaku berinisial SA, DE, dan AW ditangkap di rumah kontrakan di Grogol, Jakarta Barat. Di lokasi disita barang bukti 11 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.

“Narkoba ini disembunyikan di dalam kompartemen kendaraan pribadi yang sudah dimodifikasi,” kata Ahmad, Sabtu 16 Agustus 2025.

Agus menerangkan, kemudian, pada 31 Juli 2025, tiga pelaku lainnya, AD, DM, dan MM, ditangkap di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Mereka kedapatan menyimpan 35 kilogram sabu yang juga dikemas dalam bungkus teh China berwarna emas dan disembunyikan dalam kompartemen kendaraan.

“Terakhir, seorang pelaku berinisial Z ditangkap di Jakarta Timur pada 12 Agustus 2025. Kami menyita satu kilogram dan 22 gram sabu yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor,” ungkapnya.

Ahmad menjelaskan, seluruh sabu itu berasal dari Iran dan China. Barang haram tersebut dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut, transit di pelabuhan Malaysia, kemudian masuk ke Sumatera. Dari sana, narkoba diangkut melalui jalur darat menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.

“Para pelaku menggunakan sistem ‘tempel’ atau menaruh barang di satu titik, sehingga tidak ada pertemuan langsung antara penjual dan pembeli,” terangnya.

Ahmad menegaskan, ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Para tersangka ini telah menjalankan bsinis haram selama empat bulan. Dan dari penggerebekan yang dilakukan, jumlah barang bukti yang diista yakni kurang lebih 516 kilogram sab,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan