klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Jaringan Judi Online di Yogyakarta Terbongkar, 5 Pelaku Ditangkap

Jaringan Judi Online di Yogyakarta Terbongkar, 5 Pelaku Ditangkap

FOTO: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Saprodin (tengah) didampingi Kasubdit Siber dan Kasubbid Penmas Polda DIY memberikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan judi online di Banguntapan, Bantul, Kamis 31 Juli 2025. (Foto Humas Polda DIY)

KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap jaringan judi online yang telah beroperasi secara terorganisir sejak November 2024. Lima pelaku berhasil ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, mengatakan pengungkapan jaringan judi online tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh tim gabungan Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus.

Dari laporan itu, lanjut dia, pada Kamis 10 Juli 2025, tim melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Lima orang berhasil ditangkap, yakni RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24).

“Dari hasil pemeriksaan, RDS berperan sebagai koordinator utama sekaligus penyedia modal dan fasilitas operasional,” kata Saprodin, Kamis 31 Juli 2025.

Saprodim menjelaskan, sementara empat pelaku lainnya diketahui bertindak atau berperan sebagai operator yang mengelola berbagai akun perjudian dengan memanfaatkan promo situs judi dan mengoperasikan empat unit komputer.

“Dari lokasi penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa lima unit alat komunikasi, empat unit komputer, kartu SIM bekas, serta sejumlah tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas pada situs judi online,” terangnya.

Saprodin menegaskan, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta pasal 303 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Masyarakat kami imbau untuk menjauhi segala bentuk perjudian, khususnya yang berbasis daring, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke call center 110 atau kanal resmi Polda DIY,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan