klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Jaksa Sita Rp103 Miliar dari Kasus Korupsi Batu Bara di Bengkulu

Jaksa Sita Rp103 Miliar dari Kasus Korupsi Batu Bara di Bengkulu

FOTO: Kejati Bengkulu memperlihatkan uang sitaan senilai Rp103,36 miliar dari kasus dugaan korupsi batu bara PT Ratu Samban Mining. (Dok. Puspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan uang senilai Rp103,36 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta perintangan penyidikan dari tersangka BH dan kawan-kawannya, pada Selasa 23 September 2025.

Pelaksana harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum, Denny Agustian, mengatakan uang yang disita berbentuk rupiah maupun valuta asing, antara lain dolar Amerika Serikat (AS) dan yen Jepang.

“Uang yang kami sita berasal dari tindak pidana dugaan korupsi di sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining. Nilainya mencapai sekitar Rp103,36 miliar,” kata Denny.

Denny menerangkan. alam perkara dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Adapun penyitaan dilakukan terhadap berbagai sumber keuangan, mulai dari rekening tabungan, deposito, giro, hingga uang tunai. dengan rinciannya antara lain Rp27,88 miliar dari 7 rekening Bank Mandiri atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy.

Selain itu, lanjut dia, Rp44,14 miliar serta 10.741,27 dolar AS dari 37 rekening Bank BNI atas nama Bebby Hussy, Munyy Hussy, serta sejumlah perusahaan terkait seperti PT Inti Bara Perdana, PT Bara Indah Lestari, PT Surya Karya Selaras, dan PT Tunas Bara Jaya. Dan Rp19,11 miliar, 408.988 dolar AS, serta 43,2 juta yen dari 10 rekening lain atas nama BH, SH, dan perusahaan-perusahaan yang terhubung.

“Selain itu, kami juga menyita Rp180 juta dari Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Bengkulu dan uang tunai Rp136,35 juta dari Dewi Wahyuni Yeo, istri tersangka Andy Putra,” terangnya.

Denny menyatakan, seluruh barang bukti uang kini diamankan Kejati Bengkulu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. “Penyitaan ini merupakan langkah pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor pertambangan,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan