Jaksa Agung Restui Rehabilitasi Empat Tersangka Narkotika Lewat Restorative Justice
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan tersebut disampaikan pada ekspose perkara yang digelar Senin 30 Juni 2025.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, mengatakan adap empat perkara yang disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu tersangka Rio Apriyono bin Saidi dan Komarudin bin Kayun (alm) dari Kejaksaan Negeri OKU Timur, yang disangka melanggar pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Wayudin alias Payut bin Suyadi dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang disangka melanggar pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua kasus lainnya, lanjut Asep, yakni tersangka Syahrial alias Iyal bin Mastur Apendi dari Kejaksaan Negeri Belitung, yang disangka melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a atau pasal 131 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka Yudianto Syahputra alias Yudi bin Kasno dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Persetujuan rehabilitasi diberikan dengan sejumlah pertimbangan. Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh tersangka positif menggunakan narkotika. Dari penyidikan dengan metode know your suspect (kenali profil tersangka secara mendalam), mereka tidak terlibat jaringan peredaran gelap dan merupakan pengguna terakhir (end user),” kata Asep.
Asep menerangkan, selain itu, para tersangka tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan hasil asesmen terpadu mengkategorikan mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalahguna narkotika. Mereka juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung nomor 18 tahun 2021, sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa,” perintah Asep. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage