Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk Sumur Lama, Bukan Baru
KLIKWARTAKU – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa izin yang diberikan hanya berlaku untuk sumur minyak rakyat yang sudah lama beroperasi, bukan untuk sumur baru.
“Ini cuma untuk sumur yang sudah ada dan berproduksi lama, bukan semua sumur,” kata Bahlil.
Legalitas ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sebagai upaya mengatur sumur-sumur rakyat yang selama ini ilegal tapi sudah berproduksi dan menjual minyak secara tidak resmi. Dengan regulasi ini, pengelola sumur bisa bekerja lebih aman dan lingkungan tetap terjaga.
Diperkirakan produksi sumur minyak rakyat mencapai 15.000 sampai 20.000 barel per hari. Tanpa legalitas, para pengelola berisiko menghadapi masalah hukum.
Di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tercatat ada sekitar 7.700 sumur minyak rakyat yang dikelola oleh 231 ribu masyarakat.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengatakan pihaknya sedang memetakan sumur rakyat berdasarkan wilayah kerja perusahaan migas. Sumur yang ada di wilayah kerja perusahaan akan diajak bekerjasama dan dibina.
“Mayoritas sumur rakyat ada di wilayah kerja Pertamina,” ujar Djoko.
SKK Migas juga tengah menyiapkan pedoman teknis pengelolaan sumur minyak rakyat sesuai dengan aturan Kementerian ESDM.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage