Isu Penambangan Ilegal Dibantah, Polda Kalbar: Semua Sesuai Aturan
KLIKWARTAKU — Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memastikan tidak ditemukan penyimpangan pengelolaan tambang oleh PT Enggang Jaya Makmur (EJM) maupun PT ANTAM, setelah melakukan penyelidikan lapangan.
Penyelidikan itu dilakukan untuk menanggapi isu yang beredar di media sosial dan media online tentang aktivitas penambangan bauksit oleh PT EJM di luar wilayah izinnya dan memasuki wilayah tambang PT ANTAM, yang diduga merugikan negara.
Untuk memastikan kebenaran itu itu, tim yang dipimpin Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, lansung berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalbar untuk melakukan pengecekan langsung ke Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Senin 11 Agustus 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin melalui Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus, Kompol Yoan Febriawan, mengatakan dari hasil pemeriksaan dokumen dan peninjauan di lapangan, tim menemukan fakta PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) untuk komoditas latrit yang lengkap dan aktif sesuai izin Nomor: 500.10.29.16/285/DPPESDM-E, tertanggal 20 Februari 2025, dikeluarkan oleh Disperindag ESDM Provinsi Kalbar. Aktivitas penambangan yang dilakukan sesuai peruntukannya, yaitu penambangan mineral latrit.
Yoan menerangkan, terdapat workshop milik PT EJM di lahan masyarakat yang termasuk dalam wilayah IUP PT ANTAM, namun tidak ditemukan aktivitas penambangan mineral di lokasi tersebut. PT ANTAM memiliki IUP lengkap, namun belum memulai penambangan karena belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan, yang saat ini menggarap lahan tersebut untuk pertanian. Dan tidak ditemukan aktivitas PT EJM yang melanggar batas wilayah izin atau memasuki wilayah PT ANTAM.
“Hasil pemeriksaan membuktikan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan oleh kedua perusahaan,” kata Yoan, Rabu 13 Agustus 2025.
Yoan menyatakan, pada saat melakukan pemeriksaan, beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangan, termasuk dari perusahaan, Dinas ESDM dan masyarakat pemilik lahan.
“Kesimpulannya, tidak ada penyimpangan,” tegas Yoan.
Yoan menjelaskan, bahwa langkah pemeriksaan di lapangan penting untuk meluruskan informasi yang beredar di publik. Penyelidikan telah dilakukan secara komprehensif dan tidak ditemukan pelanggaran izin oleh kedua perusahaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang,” pungkasnya.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini