klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum IRT di Mataram Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Shabu 1,8 Gram

IRT di Mataram Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Shabu 1,8 Gram

FOTO: Seorang ibu rumah tangga (35) berinisial UH ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram di depan rumahnya. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial UH (35), warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.

Pelaku ditangkap di depan rumahnya, kawasan Rembige Barat, pada Minggu dini hari, 28 September 2025.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Berdasarkan laporan itu, lanjut dia, tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan serta warga sekitar. Di lokasi petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 1,8 gram, timbangan digital, alat konsumsi, klip kosong dan uang tunai hasil penjualan.

“Barang bukti yang disita diduga merupakan sisa dari paket yang belum sempat terjual,” kata Bagus, Senin 29 September 2025.

Bagus menegaskan, atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masyarakat, termasuk di kawasan pemukiman yang rawan dijadikan lokasi transaksi,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan