Ini Motif Notaris Wanita Dibunuh Mantan Sopir dan Temannya
KLIKWARTAKU — Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan tragis seorang notaris wanita bernama Sidang Alatas (60) yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan peristiwa itu berawal pada Senin 30 Juni 2025 sekitar pukul 02.00, saat korban pergi bersama dua tersangka, yakni A alias W dan AWK.
Sekitar pukul 12.00 WIB, AWK yang merupakan mantan sopir korban menghubunginya dan mengajak bertemu di Stasiun Bojong Gede. Korban, A, dan AWK kemudian berkeliling menggunakan mobil hingga pukul 23.00.
Ketiganya, lanjut Wira, sempat menuju stasiun Bogor untuk memulangkan A dan AWK ke kontrakan mereka di Cibitung. Namun, sesampainya di stasiun, kereta menuju Cibitung sudah tidak beroperasi.
“A dan AWK diajak korban ke kantor notarisnya di Bojong Gede pada pukul 04.00. Saat dalam perjalanan, pelaku A yang duduk di kursi belakang mengeluarkan gunting dan langsung menusuk dada kanan korban,” kata Wira, Selasa 8 Juli 2025.
Wira menerangkan, bahwa tusukan itu tidak langsung membuat korban meninggal. Pelaku A kemudian mencekik korban selama sekitar 15 menit hingga korban lemas.
“Setelah korban tidak sadarkan diri (meninggal), jasad korban dipindahkan ke kursi belakang,” terangnya.
Wira menjelaskan, kedua tersangka lalu membawa korban ke rumah H alias R di Cikarang, Bekasi dan meminta bantuan untuk membuang jasad korban. Setelah berdiskusi mereka memutuskan membuang jasad korban di Sungai Citarum, Bekasi Pada Rabu 2 Juli 2025 sekitar pukul 03.00.
“Setiba di lokasi, mereka memarkirkan mobil di atas jembatan dalam kondisi kendaraan menyala. Pelaku A bersama AWK serta H membuka bagasi lalu melemparkan korban ke Sungai Citarum,” jelas Wira.
Wira mengatakan, setelah membuang jasad korban, pelaku H mencarikan pembeli mobil korban. Mobil tersebut dijual pertama kali kepada HS seharga Rp40 juta, lalu dijual lagi ke WS dan TA seharga Rp80 juta.
“Ketiga pelaku yakni A, AWK, dan H ditangkap di salah satu rumah kos di Jawa Tengah pada Jumat 4 Juli 2025. Penadah barang hasil kejahatan yakni HS dan WS ditangkap di Karawang, sedangkan TA menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 5 Juli 2025,” terangnya.
Wira menegaskan, para pelaku mengaku membunuh korban untuk menguasai mobil dan harta bendanya. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage