klikwartaku.com
Beranda Nasional Indonesia Minta India Ajukan Permohonan Resmi untuk Transfer Narapidana

Indonesia Minta India Ajukan Permohonan Resmi untuk Transfer Narapidana

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat menerima kunjungan Dubes India Sandeep Chakravorty (kiri) di Jakarta

KLIKWARTAKU – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, meminta Pemerintah India untuk mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia terkait rencana pemindahan narapidana (transfer of sentenced persons) warga negara India.

Permintaan tersebut disampaikan Yusril saat menerima kunjungan Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, di Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.

“Indonesia terbuka untuk membahas perjanjian pemindahan narapidana, selama hal itu sesuai dengan kerangka hukum nasional dan prinsip timbal balik antarnegara,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin 4 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, permohonan resmi dapat diajukan melalui otoritas berwenang di India, seperti Menteri Dalam Negeri atau Menteri Kehakiman.

Dubes India menyampaikan harapan agar Pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan pemindahan sejumlah warga negaranya yang telah menjadi narapidana di Indonesia sejak 2004. Mereka saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Chakravorty mengungkapkan, dalam sistem hukum India, narapidana yang divonis seumur hidup umumnya dapat dibebaskan setelah menjalani minimal 14 tahun masa pidana. Beberapa warganya di Indonesia disebut telah menjalani hukuman lebih dari 20 tahun.

Ia juga berharap agar perjanjian pemindahan narapidana dapat segera dibahas secara bilateral agar proses pemulangan dapat dilakukan melalui jalur hukum yang sah.

Selain isu pemindahan napi, Dubes India juga menyinggung proses hukum terhadap tiga warga negaranya yang saat ini dijatuhi hukuman mati akibat kasus penyelundupan narkotika di wilayah perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Menurut Chakravorty, terdapat dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut, dan ketiganya saat ini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menanggapi hal itu, Menko Yusril menyatakan pihaknya akan segera mempelajari kasus tersebut dan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait.

“Saya akan koordinasikan secepatnya karena ini menyangkut hak-hak dasar warga negara asing dalam sistem peradilan kita,” tegasnya.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan