Indonesia Menang Lagi di WTO terkait Sengketa Produk Baja di Eropa
KLIK WARTAKU – Indonesia kembali meraih kemenangan di arena perdagangan global. Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengabulkan sebagian besar gugatan Indonesia terhadap kebijakan Uni Eropa (UE) yang memberlakukan bea antidumping dan countervailing duties (CVD) atas ekspor baja nirkarat.
Putusan dalam sengketa DS616 European Union – Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia dirilis 2 Oktober 2025.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan, keputusan ini merupakan capaian strategis dalam menjaga keberlanjutan ekspor Indonesia.
“Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain. Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan,” tegas Budi, Kamis (2/10).
Dalam laporan akhirnya, Panel WTO menyatakan kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku baja nirkarat berada di bawah harga wajar.
Insentif kawasan berikat terhadap bahan baku baja juga bukan subsidi ilegal. Bahkan, dukungan keuangan dari lembaga Tiongkok kepada industri baja nirkarat di Indonesia dinilai tidak melanggar aturan perdagangan internasional.
Sejak November 2021, UE memberlakukan bea antidumping sebesar 10,2–20,2 persen terhadap baja nirkarat asal Indonesia, yang kemudian direvisi lewat Regulasi UE 2022/433 menjadi 9,3–20,2 persen plus tambahan bea imbalan hingga 21,4 persen. Kebijakan ini digugat Indonesia ke WTO pada Februari 2023.
Dengan putusan terbaru ini, WTO merekomendasikan agar UE segera menyesuaikan kebijakan perdagangannya.
“Keputusan Panel WTO ini menegaskan tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE semakin terbuka,” pungkas Budi. **
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini