Indonesia Apresiasi Pemberian Amnesti Pemerintah Myanmar kepada Selebgram WNI
KLIKWARTAKU – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara di Myanmar telah mendapatkan amnesti dari otoritas setempat.
WNI berinisial AP, yang dikenal sebagai selebgram, ditangkap pada 20 Desember 2024 karena diduga masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata. Ia didakwa melanggar UU Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act), dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan setempat. AP sempat menjalani hukuman di Penjara Insein, Yangon.
Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat, dalam keterangan resminya pada Minggu (20/7/2025), menyampaikan bahwa amnesti diberikan oleh Dewan Administrasi Negara Myanmar berdasarkan nota diplomatik yang diterima KBRI Yangon pada 16 Juli 2025.
“Kemlu RI dan KBRI Yangon, melalui koordinasi dengan keluarga AP, telah menyampaikan nota diplomatik resmi untuk mengupayakan amnesti. Hasilnya, AP dibebaskan dan dideportasi dari Myanmar pada 19 Juli 2025,” ujar Roy.
AP keluar dari Myanmar melalui Thailand dengan pendampingan langsung dari KBRI Yangon sebelum kembali ke Indonesia.
Kemlu RI menyampaikan apresiasi kepada otoritas Myanmar atas pemberian amnesti, serta berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembebasan dan pemulangan AP.
“Kami juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam proses pendampingan hukum hingga pemulangan WNI tersebut,” tambah Roy.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menambahkan bahwa kasus AP menjadi contoh pentingnya kerja sama diplomatik dalam melindungi warga negara di luar negeri.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage