Indonesia Andalkan Skema HPT untuk Dongkrak Investasi Infrastruktur Jangka Panjang
KLIK WARTAKU – Pemerintah Indonesia menjadikan skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) sebagai motor baru pembiayaan infrastruktur nasional, guna mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menarik investasi swasta tanpa melepas kendali negara.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah RPJMN 2025–2029, dengan infrastruktur sebagai pilar utama mengejar target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029.
Pertumbuhan investasi melalui Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) disebut sebagai penggerak utama, namun keterbatasan fiskal mendorong pemerintah mencari skema alternatif yang lebih fleksibel dan inklusif.
“Skema ini bukan bentuk privatisasi, melainkan modernisasi tata kelola aset negara agar lebih produktif dan berpihak pada kepentingan publik,” kata Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, Kamis (7/8).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024, HPT memberikan dasar hukum pemanfaatan aset negara yang telah beroperasi dan memiliki umur manfaat minimal 10 tahun.
Skema ini dapat diterapkan pada infrastruktur strategis mulai dari jalan tol, transportasi publik, energi, limbah, perumahan, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Proyek dapat diajukan melalui prakarsa pemerintah (solicited) maupun badan usaha (unsolicited), dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebagai fasilitator transaksi, mulai dari penetapan proyek, pemilihan mitra, hingga pengembalian aset di akhir kerja sama.
“Biarkan aset negara bekerja untuk kita. Melalui HPT, kita dorong investasi swasta tanpa melepas kendali negara,” tegas Rudy.
Pemerintah berharap forum sosialisasi ini menjadi titik awal adopsi luas skema HPT di berbagai sektor dan wilayah, membangun ekosistem pembiayaan infrastruktur yang transparan, bankable, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage