Imigrasi Terapkan Aturan Baru Perpanjangan Izin Tinggal WNA, Wajib Foto dan Wawancara di Kantor Imigrasi

KLIKWARTAKU — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan baru terkait prosedur perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.
Dalam kebijakan tersebut, setiap WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal, termasuk pemegang visa on arrival (VoA), kini diwajibkan untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara secara langsung di kantor imigrasi. Sebelum itu, mereka harus melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan kebijakan itu merupakan langkah pengendali untuk mengurangi potensi penyalahgunaan izin tinggal serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
“Penyesuaian ini berdasarkan evaluasi menyeluruh. Kami menemukan angka penyalahgunaan izin tinggal masih tinggi, termasuk oleh penjamin yang lalai menjalankan tanggung jawabnya,” kata Yuldi dalam keterangan resmi, Jumat 31 Mei 2025 kemarin.
Yuldi mengungkapkan, dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang digelar bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selama triwulan I 2025, Ditjen Imigrasi menjaring 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, ditemukan pula 215 perusahaan fiktif atau bermasalah yang izinnya telah dicabut oleh BKPM.
“Data periodik juga menunjukkan peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian. Pada periode Januari hingga April 2025, tercatat 2.201 WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian, meningkat 36,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ungkap Yuldi.
Yuldi menerangkan, mengacu pada Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pasal 63 ayat 2, penjamin WNA diwajibkan bertanggung jawab atas aktivitas dan keberadaan WNA yang dijaminnya, serta melaporkan setiap perubahan status sipil, keimigrasian, dan alamat. Untuk WNA dalam kategori rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil atau menyusui, serta dalam kondisi mendesak, Ditjen Imigrasi memberikan kelonggaran. Mereka dapat mengurus seluruh proses, termasuk penyerahan dokumen dan pembayaran, secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi dengan bantuan petugas.
“Inilah pentingnya kejujuran saat proses wawancara. Kami mengimbau kepada seluruh WNA agar memberikan keterangan sebenar-benarnya kepada petugas untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Senada dengan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, menyatakan kebijakan baru intu diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas orang asing dan memastikan prosedur keimigrasian berjalan sesuai hukum.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara melalui sistem keimigrasian yang lebih tertib dan akuntabel,” pungkasnya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage