Imigrasi Deportasi 9 WNA Pelaku Love Scamming Daring
KLIKWARTAKU – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam praktik penipuan online bermodus asmara atau love scamming. Selain dideportasi, mereka juga dimasukkan ke dalam daftar cekal.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa para pelaku terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar ketentuan hukum keimigrasian yang tertuang dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Mereka melakukan penipuan daring dengan pendekatan hubungan asmara yang kemudian berujung pada pemerasan korban,” ujar Yuldi.
Dari total sembilan pelaku, enam orang ditangkap di Jakarta Utara pada 11 Juni 2025. Mereka terdiri dari empat warga negara Tiongkok, satu warga Ghana, dan satu warga Nigeria.
Sementara dua WNA lainnya, yang juga berkewarganegaraan Tiongkok, diamankan di Bali pada 19 Juni 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan seorang tersangka sebelumnya yang dilakukan pada 16 Juni di kantor Ditjen Imigrasi.
Dari operasi tersebut, petugas menyita 40 unit ponsel dan dua iPad di Jakarta. Sementara di Bali, diamankan 76 ponsel, tujuh iPad, dan tiga laptop. Seluruh perangkat diduga digunakan sebagai alat dalam menjalankan aksi penipuan.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan grup percakapan daring bertajuk Love Scamming Jakarta dan Love Scamming Bali. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap keberadaan 10 WNA lain asal Tiongkok yang tergabung dalam grup tersebut, yang kini juga telah masuk dalam daftar cekal.
Yuldi menjelaskan, pelaku asal Tiongkok cenderung menargetkan korban dari negara yang sama. Sementara pelaku asal Ghana dan Nigeria membidik warga asing dari negara lain.
“Penipuan ini dilakukan secara terorganisir dan menyasar korban-korban rentan secara emosional,” tambahnya.
Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia, khususnya mereka yang menyalahgunakan izin tinggal.
“Kami akan terus bertindak tegas dan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat,” tutup Yuldi.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage