Imigrasi Bima Tangkap WNA Polandia Galang Dana Ilegal
KLIKWARTAKU — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang warga negara Polandia berinisial MK setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk menggalang dana ilegal sebesar 2.894 dolar AS (sekitar Rp47 juta). Deportasi dilakukan pada 23 Juli 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pengawalan ketat hingga MK diterbangkan menuju Gdansk, Polandia.
Kepala Kantor Imigrasi Bima, Joko Widodo, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penggalangan dana yang dilakukan MK melalui media sosial dan situs GoFundMe. MK yang tinggal di kawasan Lakey, Dompu, menggunakan izin tinggal yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerja jarak jauh (remote worker) untuk bekerja dengan perusahaan di luar negeri.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penggalangan dana melalui media sosial dan situs GoFundMe oleh MK yang tinggal di kawasan Lakey, Dompu. Dari hasil penyelidikan, diketahui MK menggunakan Izin Tinggal Terbatas Remote Worker (indeks E33G) yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerja jarak jauh dengan perusahaan di luar negeri,” kata Joko Widodo, Rabu 17 September 2025.
Joko menerangkan, sejak Desember 2024 hingga April 2025, MK berhasil mengumpulkan hampir 3.000 dolar AS melalui dompet digital pribadi tanpa izin dari instansi terkait, termasuk Kementerian Sosial. Kegiatan itu melanggar aturan keimigrasian karena tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
Joko menegaskan, akibat perbuatannya, MK dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi berdasarkan pasal 75 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses pemulangan dimulai dari Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima sebelum dilanjutkan ke Denpasar, hingga akhirnya MK meninggalkan Indonesia dengan penerbangan KLM menuju Polandia.
Joko mengajak masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam pengawasan orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal yang dimilikinya.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran atau aktivitas mencurigakan oleh WNA, segera laporkan kepada pihak imigrasi agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan. Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen kami menjaga kedaulatan negara,” pungkas Joko. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini