ICW Laporkan Dugaan Korupsi Dana Haji Rp300 M ke KPK
KLIKWARTAKU — Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa 5 Agustus 2025.
Laporan itu menyasar sejumlah oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga terlibat dalam penyimpangan penyelenggaraan ibadah haji.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan dugaan korupsi itu mencakup penyediaan layanan masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), katering, hingga kualitas konsumsi jemaah haji. Dari total biaya manfaat Rp6,8 triliun yang digelontorkan Kemenag, ICW menyoroti potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Wana menjelaskan, dalam proses pengadaan layanan masyair, ditemukan indikasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dua dari delapan penyedia yang digunakan ternyata dimiliki oleh satu individu, dengan nama dan alamat yang sama. Nilai kontraknya mencapai Rp667,58 miliar atau 33 persen dari total Rp2,02 triliun.
“Kami menilai kondisi ini melanggar pasal 26 Undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Wana.
Wana mengungkapkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan pemerasan atau pungutan liar dalam pengadaan katering bagi jemaah haji. Setiap jemaah menerima maksimal 72 kali makan, dengan biaya makan harian sekitar Rp173.000.
“Kami menemukan indikasi pungutan sebesar SAR 0,8 atau sekitar Rp3.400 per satu kali makan oleh oknum pejabat Kemenag, Jika dikalkulasikan, total kerugian akibat pungutan ini bisa mencapai Rp51,03 miliar,” ungkapnya.
Selain pungutan, lanjut dia, pihaknya juga mendeteksi adanya pengurangan kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan kepada jemaah haji. Berdasarkan simulasi food weighing yang dilakukan tim ICW, terdapat pengurangan sekitar SAR 4 atau Rp17.000 per sekali makan.
“Jika dikalikan dengan total jemaah dan frekuensi makan, kerugian akibat pengurangan spesifikasi ini bisa mencapai Rp255,18 miliar,” ucapnya.
Wana menilai, menu makanan jemaah haji yang tidak memenuhi Angka Kecukupan Energi (AKE) yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2019. Dimana menu yang disajikan hanya menghasilkan sekitar 1.729-1.785 kkal per hari, padahal standar kebutuhan energi per orang adalah 2.100 kkal.
“Berdasarkan temuan-temuan tersebut, ICW mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan ini,” pintanya.
Wana menyatakan, ICW mendorong KPK untuk menyelidiki secara mendalam dan membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
“Jangan sampai ibadah suci umat Islam ternodai oleh praktik korupsi,” pungkas Wana.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage