ICW Desak DPR Bahas RUU Perampasan Aset Bersamaan dengan RKUHAP
KLIKWARTAKU – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas RUU Perampasan Aset secara paralel dengan RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Menurut ICW, kedua RUU ini saling terkait dalam aspek kewenangan penegak hukum, status aset hasil tindak pidana, dan mekanisme penyitaan.
“RUU Perampasan Aset dan RKUHAP harus bersinergi demi tujuan pemulihan aset tindak pidana, bukan sekadar memenuhi formalitas atau menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas ICW.
Salah satu sorotan utama adalah posisi Kejaksaan RI sebagai pengelola aset yang dianggap memiliki kewenangan terlalu luas dalam pengamanan dan pemanfaatan aset. ICW menekankan perlunya pengawasan ketat agar nilai aset tidak menyusut.
ICW juga menyoroti pentingnya pengaturan soal unexplained wealth, yakni harta pejabat publik yang asal-usulnya tidak jelas, sebagai alat deteksi pengayaan ilegal dan tindak korupsi.
“LHKPN harus dapat melihat kenaikan harta secara signifikan, bukan hanya sebagai administrasi,” tambah ICW.
Selain itu, ICW menilai batas minimal nilai aset yang dapat dirampas, saat ini Rp100 juta, perlu dikaji ulang menyesuaikan inflasi dan kondisi ekonomi.
Meski RUU Perampasan Aset tidak mengandalkan pemidanaan terhadap pelaku, penyidik tetap dapat melakukan pemblokiran dan penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana. ICW meminta mekanisme pengawasan dengan melibatkan hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan guna melindungi hak warga negara.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah mendukung RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. RUU ini juga menjadi inisiatif DPR untuk dibahas tahun ini.
“Pemerintah setuju agar RUU ini masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman di DPR.
Desakan ini sejalan dengan tuntutan rakyat sejak 1 September 2025 yang mendesak segera mengesahkan dan menegakkan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini