Herman Hofi: Praktik Pungli di Instansi Pemerintahan, Jelas Masuk ke Ranah Pidana
KLIKWARTAKU – Dugaan praktik pungutan liar oleh salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Sambas, mendapat respon serius dari seorang Advokat, Herman Hofi. Sempat muncul isu pemotongan pendapatan pegawai yang baru lulus P3K secara sepihak dengan alasan untuk iuran bulanan koperasi dan upah jasa pelolosan Abdi Negara.
Menurut Herman, pemotongan honorarium koperasi per bulan sekitar Rp100.000,00, secara hukum diperbolehkan jika memenuhi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, diperkuat AD/ART koperasi itu sendiri. Artinya bisa saja sudah disepakati pengambilan dana tersebut dari simpanan pokok atau simpanan wajib anggota.
“Namun dapat dikatakan sah pemotongan itu apabila telah diatur dalam AD/ART, disetujui dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi”, ujarnya.
Pengamat hukum dan kebijakan publik juga menyatakan, sifat keanggotaan dalam koperasi adalah sukarela, sehingga pemotongan iuran wajib berlaku bagi mereka yang memang resmi mendaftarkan diri menjadi anggota dan sudah menandatangani surat pernyataan kesediaan pemotongan gaji. Sebaliknya, bila pemotongan dilakukan tanpa keridaan atau tidak diatur dalam AD/ART, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau penggelapan dan masuk ke ranah hukum pidana.
Adapun mengenai informasi pemotongan gaji pada bulan pertama dengan alibi bahwa mereka sudah ditolong masuk sebagai pegawai P3K, apalagi nominalnya berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan, lanjut Herman, tentu perkara ini tergolong perbuatan melawan hukum, serta masuk kategori pungutan liar.
Dirinya mengutip Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (termasuk perubahannya) yang mengatur secara terperinci, terdiri dari struktur gaji pokok, tunjangan, dan jenis potongan resmi (pajak, iuran pensiun, dsb.). Didukung Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah menguraikan mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang ditanggung APBN, merupakan hak yang harus diterima secara utuh dan hanya dapat dipotong untuk hal-hal yang diizinkan oleh undang-undang, seperti pajak, iuran wajib, atau angsuran utang yang sah dan disetujui.
“Dengan demikian, pemangkasan honor P3K dengan dalih “sudah dibantu diterima” lolos sebagai aparatur pemerintah adalah tidak benar. Tidak ada satu pun dasar hukum dalam regulasi yang mengamini sistem seperti itu”, tegasnya.
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini