Harris Turino: Taspen Harus di Bawah Pengawasan Penuh OJK
KLIKWARTAKU – Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menekankan pentingnya PT Taspen berada di bawah pengawasan penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, selama ini tidak ada lembaga yang secara efektif mengawasi Taspen, sementara Kementerian Keuangan juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk menangani masalah yang bersifat serius atau sistemik.
Pernyataan ini disampaikan Harris dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) bersama jajaran OJK, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 23 September 2025.
“Saya sangat sepakat Taspen harus masuk dalam revisi RUU P2SK. Jika tidak, berarti tidak ada yang benar-benar bertanggung jawab mengawasi. Kemenkeu tidak punya kapasitas dan kewenangan penuh untuk menangani jika terjadi krisis,” tegas Harris.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa tanpa pengawasan independen yang kuat, risiko penyalahgunaan dana investasi sangat besar. Ia mencontohkan kasus-kasus gagal kelola pada perusahaan asuransi milik negara seperti Asabri dan Jiwasraya yang menimbulkan kerugian besar.
“OJK harus diberi kewenangan penuh. Jangan sampai pengelolaan dana Taspen mengalami masalah yang sama seperti di Asabri atau Jiwasraya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Harris menekankan bahwa Taspen mengelola dana asuransi sosial bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Setiap potensi masalah keuangan di tubuh Taspen, menurutnya, bisa berdampak langsung pada stabilitas fiskal negara dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Karena itu, ia menilai perlu ada landasan hukum yang jelas dalam RUU P2SK agar OJK dapat menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap Taspen. Dengan masuknya Taspen dalam pengawasan OJK, tata kelola perusahaan dinilai akan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Langkah ini penting untuk memperkuat posisi hukum OJK dalam melakukan pengawasan dan intervensi jika ditemukan penyimpangan,” ujar Harris.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini