Harip Budiman, Buronan Kasus Perbankan Kejati Kalbar Ditangkap di Jakarta Timur
KLIKWARTAKU — Tim Tabur bersama Kejaksaan Negeri Pontianak dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap seorang buronan dalam perkara tindak pidana perbankan. Terpidana bernama Harip Budiman yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diamankan di Jakarta Timur, pada Jumat malam 29 Agustus 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan berdasarkan informasi intelijen, terpidana Harip Budiman berada di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan, ia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan kondusif.
Wayan menerangkan, setelah diamankan, terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi, sebelum dititipkan sementara di Cabang Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat tim intelijen.
“Har ini tim Tabur Kejati Kalbar bersama Kejari Pontianak membawa Harip Budiman ke Pontianak. Ia selanjutnya dititipkan ke Rutan Kelas II Pontianak untuk menjalani sisa masa pidananya,” kata Wayan, Sabtu 30 Agustus 2025.
Wayan menjelaskan, berdasarkan dari putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 11 Juli 2024, Harip Budiman diputus bebas. Namun, penuntut umum mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung RI melalui Putusan tanggal 28 November 2024 menyatakan Harip Budiman terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan.
“Putusan MA menyatakan, Harip Budiman dijatuhi hukuman penjara lima tahun serta denda Rp10 miliar, subsider kurungan satu tahun. Yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terang Wayan.
Wayan menyatakan, penangkapan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Kalbar dalam rangka program tangkap buronan (Tabur). “Cepat atau lambat, kami akan menemukan buronan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini