Hakim Tak Berintegritas Lebih Baik Mundur

KLIKWARTAKU –Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar kegiatan pembinaan khusus bagi para hakim peradilan umum se-wilayah Jakarta. Jumat 23 Mei 2025.
Kegiatan tersebut digelar di Gedung Mahkamah Agung, dipimpin langsung oleh Ketua MA, Sunarto, dan dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial serta para Ketua Kamar di lingkungan MA.
Pembinaan ini merupakan langkah serius Mahkamah Agung dalam merespons berbagai kasus pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah oknum hakim dalam dua tahun terakhir. Ketua MA menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan korektif, termasuk melakukan rotasi dan promosi besar-besaran terhadap pimpinan dan hakim di seluruh Indonesia.
Ketua MA, Sunarto menyampaikan pesan tegas kepada seluruh hakim agar segera menghentikan segala bentuk pelayanan transaksional dalam proses peradilan. Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan integritas profesi.
“Hentikan pelayanan transaksional sekarang juga. Kalau masih ada di antara kalian yang melakukannya, laporkan saja. Saya tidak main-main, saya sama sekali tidak mentolerir jika masih ada yang melakukan perbuatan paling nista tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Sunarto juga menyerukan pentingnya hidup sederhana dan menjauhi gaya hidup hedonis yang berpotensi merusak kepercayaan publik. Ia mengingatkan bahwa para hakim di wilayah Jakarta memiliki tanggung jawab besar karena menjadi representasi utama wajah peradilan di Indonesia.
“Namanya juga etalase, gerak-gerik kita akan terlihat, akan mudah sekali dinilai,” ujarnya.
Sunarto mengimbau agar hakim yang merasa tidak mampu menjaga integritas lebih baik mundur dari jabatannya. Hal itu dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral demi menjaga marwah lembaga peradilan.
Di akhir sambutannya, Sunarto menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem promosi jabatan di lingkungan peradilan. Sistem promosi harus berbasis pada kapabilitas dan integritas, bukan hanya senioritas semata.
“Kepercayaan publik adalah sumber kekuasaan kehakiman. Tanpa kepercayaan, putusan kita hanya akan menjadi teks hukum yang tidak bermakna bagi masyarakat,” pungkasnya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage