klikwartaku.com
Beranda Internasional Hakim AS Dukung Perusahaan AI dalam Penggunaan Buku Berhak Cipta

Hakim AS Dukung Perusahaan AI dalam Penggunaan Buku Berhak Cipta

Ilustrasi buku berhak cipta

KLIKWARTAKU – Seorang hakim di Amerika Serikat memutuskan penggunaan buku berhak cipta untuk melatih perangkat lunak kecerdasan buatan (AI) tidak melanggar hukum hak cipta AS.

Keputusan ini muncul dari gugatan yang diajukan tahun lalu terhadap perusahaan AI Anthropic oleh tiga penulis, termasuk Andrea Bartz, penulis novel thriller misteri terlaris. Mereka menuduh Anthropic mencuri karya mereka untuk melatih model AI Claude dan membangun bisnis bernilai miliaran dolar.

Namun, dalam putusannya, Hakim William Alsup menyatakan penggunaan buku-buku oleh Anthropic adalah tindakan yang sangat transformative. Sehingga diizinkan berdasarkan prinsip fair use (penggunaan wajar) dalam hukum AS.

Meski demikian, Hakim Alsup menolak permintaan Anthropic untuk membatalkan perkara, dan memutuskan bahwa perusahaan tersebut harus menjalani persidangan atas dugaan penggunaan salinan bajakan untuk membangun perpustakaan pelatihan AI mereka.

Gugatan ini juga diajukan oleh Charles Graeber, penulis The Good Nurse: A True Story of Medicine, Madness and Murder, serta Kirk Wallace Johnson, penulis The Feather Thief. Anthropic, yang didukung oleh Amazon dan Alphabet (induk Google), bisa menghadapi denda hingga $150.000 (sekitar Rp2,4 miliar) untuk setiap karya yang dilanggar hak ciptanya.

Hakim menyebut Anthropic menyimpan lebih dari tujuh juta buku bajakan dalam perpustakaan pusat milik mereka. Putusan ini menjadi salah satu yang pertama dalam menguji batas legalitas model bahasa besar (Large Language Models/LLMs) dalam menggunakan materi eksisting untuk pelatihan.

“Seperti pembaca yang ingin menjadi penulis, LLM milik Anthropic dilatih dari karya-karya, bukan untuk meniru atau menggantikan, tetapi untuk menciptakan sesuatu yang berbeda,” tulis Alsup dalam putusannya.

Ia menambahkan, selama pelatihan tidak menghasilkan replika langsung dari karya asli untuk pengguna Claude, maka penggunaannya masih tergolong transformatif. Namun, jika pelatihan tersebut menghasilkan karya tiruan yang identik, “maka ini akan menjadi perkara yang berbeda,” tulisnya.

Gugatan serupa juga sedang berlangsung di industri AI terhadap penggunaan konten lain seperti artikel jurnalistik, musik, hingga video. Awal bulan ini, Disney dan Universal menggugat perusahaan generator gambar AI Midjourney atas tuduhan pembajakan.

Sebagai tanggapan terhadap gugatan-gugatan ini, sejumlah perusahaan AI mulai menjalin kesepakatan lisensi dengan penerbit atau pemilik hak cipta untuk menggunakan konten secara legal.

Anthropic menyambut baik pengakuan hakim bahwa penggunaan karya tersebut bersifat transformatif, tetapi menyatakan tidak setuju dengan keputusan untuk melanjutkan ke pengadilan terkait bagaimana buku-buku tersebut diperoleh dan digunakan.

Dalam pernyataannya, perusahaan menyebut tetap percaya diri terhadap kasus ini dan sedang mengevaluasi langkah selanjutnya. Sedangkan pihak pengacara para penulis menolak memberikan komentar.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan