Hakim AS Blokir Lagi Perintah Trump soal Penghapusan Kewarganegaraan Bayi Imigran
KLIKWARTAKU — Upaya Presiden AS Donald Trump untuk mencabut hak kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir dari imigran kembali mendapat ganjalan hukum. Seorang hakim federal di New Hampshire pada Jumat (waktu setempat) memblokir perintah eksekutif Trump melalui putusan sementara, dan menyetujui gugatan class action yang diajukan oleh American Civil Liberties Union (ACLU).
Gugatan ini mewakili para orang tua imigran dan bayi mereka yang lahir di Amerika Serikat, menantang kebijakan Trump yang dianggap melanggar Amandemen ke-14 Konstitusi AS, yang dengan tegas menyatakan bahwa semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat adalah warga negara.
“Perintah ini merupakan ancaman terhadap prinsip dasar kewarganegaraan dan hak konstitusional,” tegas pihak ACLU dalam pernyataannya.
Putusan Hakim Meski Ada Pembatasan Mahkamah Agung
Putusan ini datang hanya beberapa minggu setelah Mahkamah Agung AS memberlakukan pembatasan terhadap injunksi nasional (larangan berlaku nasional yang biasa diterbitkan oleh pengadilan federal). Namun, hakim dalam kasus ini menggunakan jalur hukum class action sebagai celah hukum yang masih diizinkan dalam kerangka keputusan Mahkamah Agung terbaru.
Hakim menyatakan bahwa gugatan dapat terus berlanjut atas nama bayi-bayi yang akan terdampak langsung dari kebijakan ini. Selain itu, pemerintah diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Gedung Putih: Hakim Pengadilan Distrik Menyimpang
Menanggapi putusan tersebut, juru bicara Gedung Putih Harrison Fields mengecam keputusan hakim dengan menyebutnya sebagai upaya melanggar hukum untuk menghindari putusan Mahkamah Agung. Ia juga menuding penggunaan gugatan class action sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
“Kami akan melawan upaya para hakim distrik menyimpang ini yang mencoba menghalangi kebijakan presiden yang dipilih rakyat,” ujar Fields.
Kebijakan Kontroversial Sejak Hari Pertama
Pembatasan hak kewarganegaraan otomatis atau birthright citizenship adalah salah satu agenda awal Donald Trump saat menjabat presiden. Ia berusaha membatasi hak tersebut, khususnya bagi anak-anak dari imigran tanpa dokumen dan wisatawan asing.
Sejak awal, kebijakan ini memicu gugatan hukum di berbagai negara bagian. Beberapa pengadilan federal sempat mengeluarkan larangan berskala nasional untuk menghentikan implementasinya. Namun, setelah Mahkamah Agung yang didominasi konservatif memenangkan Trump dalam putusan 6-3, larangan-larangan nasional tersebut dilemahkan secara hukum.
Dengan putusan tersebut, perintah Trump seharusnya mulai berlaku pada 27 Juli. Namun, keputusan terbaru dari hakim New Hampshire kembali menghentikan implementasinya, setidaknya hingga proses hukum class action selesai.
Apa Dampaknya?
Jika kebijakan ini benar-benar diberlakukan, maka ribuan bayi yang lahir di AS dari orang tua imigran (yang selama ini otomatis menjadi warga negara) berpotensi kehilangan status kewarganegaraan, dan ini dapat menciptakan krisis hukum dan kemanusiaan baru.
Pakar hukum menyatakan bahwa isu ini kemungkinan akan kembali naik ke Mahkamah Agung, kali ini dengan pertanyaan utama: Apakah perintah eksekutif presiden bisa menafsirkan ulang isi Konstitusi secara sepihak?***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage