Gratifikasi Miliaran Rupiah di Pertamina, KPK Tetapkan Empat Tersangka
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jika KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan katalis di PT Pertamina.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Budi, yakni Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG), pegawai PT Melanton Pratama, Chrisna Damayanto (CD), Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) dan Alvin Pradipta Adiyota (APA), pihak swasta.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi di Jakarta Utara,” kata Budi, Kamis 17 Juli 2025.
Budi menerangkan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat konstruksi perkara suap pengadaan katalis di Pertamina.
“Penyidik juga menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH), mantan suami artis Olla Ramlan, yang berprofesi sebagai pengusaha. Uang tersebut diketahui berasal dari tersangka GW yang digunakan untuk membeli apartemen milik MAH,” ungkap Budi.
Budi menyatakan, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pencegahan dilakukan selama enam bulan pertama dan sudah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Pencegahan ini dilakukan agar proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina dapat berjalan lancar,” pungkas Budi. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage