Ganti ‘Operasi Gempur’ Jadi ‘Operasi Gurita’, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Rokok Ilegal
KLIKWARTAKU — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara resmi mengganti nama operasi rutin pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal dari Operasi Gempur menjadi Operasi Gurita.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan pergantian nama itu bukan sekadar penyegaran simbolik, melainkan mencerminkan transformasi strategi pengawasan Bea Cukai yang kini lebih komprehensif, terstruktur dan menjangkau seluruh rantai distribusi rokok ilegal.
Budi menerangkan, sejak 2018 hingga 2024, Operasi Gempur telah menjadi garda terdepan dalam upaya penegakan hukum atas peredaran BKC ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Kini, melalui Operasi Gurita, Bea Cukai menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, adaptif dan sinergis.
“Operasi Gurita menggambarkan strategi Bea Cukai yang menjangkau seluruh lini dalam memberantas rokok ilegal. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan tata kelola pengawasan cukai yang semakin kuat dan berdampak,” kata Budi, dalam keterangan resminya, Senin 14 Juli 2025.
Pada pelaksanaan Operasi Gurita periode 25 April hingga 30 Juni 2025, lanjut Budi, Bea Cukai mencatatkan capaian signifikan dengan melakukan 3.918 kali penindakan, serta menyita lebih dari 182 juta batang rokok ilegal.
“Berdasarkan laporan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, isu utama pengawasan rokok ilegal terletak pada masifnya produksi dan distribusi rokok polos, yang mencakup 90 persen dari total penindakan,” ucapnya.
Budi menjelaskan, bahwa pola pengawasan kali ini berbeda dibandingkan sebelumnya. Dimana pengawasan menggabungkan pendekatan hulu-hilir, mulai dari pengawasan langsung di pabrik dan mesin produksi, penggunaan pita cukai hingga penelusuran distribusi ilegal baik melalui jalur darat, laut, kanal daring, serta penindakan berbasis intelijen dan data.
“Lebih dari sekadar penegakan hukum, Operasi Gurita 2025 juga menjadi wujud nyata tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat,” jelas Budi.
Budi menyatakan, rokok ilegal bukan hanya soal kerugian penerimaan negara. Tetapi soal keadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Mereka layak mendapatkan perlindungan, dan masyarakat berhak atas produk legal.
Budi menilai, keberhasilan Operasi Gurita 2025 tidak terlepas dari kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat. Tetapi keterlibatan semua pihak terkait yang telah mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan menaati peraturan.
“Dengan semangat transformasi melalui Operasi Gurita, kami optimistis langkah-langkah pengawasan yang menyeluruh ini akan memperkuat fondasi fiskal negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil serta kompetitif di sektor hasil tembakau,” pungkas Budi.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage