klikwartaku.com
Beranda Nasional Gandeng KPA, Satpol PP Merauke Tertibkan Kost Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Gandeng KPA, Satpol PP Merauke Tertibkan Kost Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Satpol PP Merauke Tertibkan Kost Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

KLIKWARTAKU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke bersama Distrik Merauke dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Merauke menggelar operasi penegakan hukum (justice operation) pada Senin 4 Agustus 2025. Operasi ini menyasar sejumlah rumah kost yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi online.

Kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijay mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan dua peraturan daerah, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2023 tentang Administrasi Kependudukan, dan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami melakukan pemeriksaan langsung dari pintu ke pintu terhadap kost yang dicurigai, terutama yang penghuni dan aktivitasnya tidak jelas,” ujar Kamijay.

Menururnya, operasi hari pertama difokuskan di Kelurahan Kamahedoga, Kelurahan Maro, Kelurahan Muli, dan Kampung Buti.

Tim dibagi ke dalam empat kelompok untuk menjangkau seluruh area secara efektif. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah kost yang tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga diduga kuat disalahgunakan untuk praktik prostitusi.

“Ada kost yang izinnya resmi, tapi digunakan untuk aktivitas lain. Ini jelas pelanggaran,” tegas Kamijay.

Selain pemeriksaan administratif, tim KPA Merauke juga melakukan Voluntary Counseling and Testing (VCT) terhadap penghuni kost yang dicurigai terlibat prostitusi online. Langkah ini bertujuan mendeteksi dini risiko penularan HIV/AIDS di Merauke.

Dalam operasi tersebut, ditemukan pula penghuni yang tidak dapat menunjukkan identitas diri, dengan alasan kehilangan dokumen. Namun, Satpol PP menegaskan bahwa proses pengurusan kembali dokumen kependudukan masih dimungkinkan dan wajib dilakukan.

“Kami berharap operasi ini meningkatkan kesadaran warga dan pemilik kost untuk tertib administrasi serta tidak menyalahgunakan izin tempat tinggal,” kata Kamijay.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan