Gakkumhut Sulawesi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong, Sita Dua Ekskavator
KLIKWARTAKU — Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, berhasil mengamankan dua unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Bolano Lambunu, Selasa 5 Agustus 2025.
Kedua alat berat tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni Sungai Mangipi dan Sungai Mandoko, wilayah kerja KPH Dampelas Tinombo oleh tim gabungan Gakkumhut, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Satpol PP Parigi Moutong, dan unsur TNI DENPOM XIII/2 Palu,
Selain ekskavator, tim juga menyita barang bukti lain berupa satu unit mesin diesel, sembilan jerigen berisi solar berkapasitas 35 liter dan satu unit mesin alkon.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat dan merusak kawasan hutan.
Dari operasi yang dilakukan, lanjut Ali, pihaknya juga mengamankan seorang penanggung jawab lapangan berinisial H (31). Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan. Aktivitas tambang ilegal ini terbukti merugikan lingkungan dan berpotensi menyebabkan bencana,” kata Ali, kemarin.
Ali menegaskan, tersangka dijerat pasal 89 ayat 1 juncto pasal 17 ayat 1 huruf a dan b Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 6 tahun 2023, serta pasal 78 ayat 3 juncto pasal 50 ayat 2 huruf a Undang undang noor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Penyidik PNS kami saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” ucapnya.
Ali mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum di bidang kehutanan.
“Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi kawasan hutan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa di lokasi yang sama, beberapa bulan lalu terjadi banjir bandang yang menewaskan tujuh orang akibat kerusakan lingkungan dari kegiatan tambang ilegal.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage