klikwartaku.com
Beranda Lifestyle Gaji ASN Naik 8 Persen Mulai 1 Agustus 2025, Ini Rincian Lengkap Tiap Golongan

Gaji ASN Naik 8 Persen Mulai 1 Agustus 2025, Ini Rincian Lengkap Tiap Golongan

Ilustrasi ASN menerima gaji

KLIKWARTAKU — Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema terbaru yang telah disesuaikan berdasarkan kebijakan kenaikan gaji tahun 2024. Per Jumat, 1 Agustus 2025, seluruh ASN di Indonesia akan menerima gaji bulanan yang lebih tinggi, menyusul pelaksanaan penuh dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Peraturan tersebut sebelumnya ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini mencakup kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen serta penyesuaian nilai berbagai tunjangan tambahan yang melekat pada status kepegawaian ASN.

Gaji Pokok Naik, Tunjangan Ikut Disesuaikan

Tidak hanya gaji pokok yang naik, ASN juga akan menerima tunjangan tambahan yang turut disesuaikan berdasarkan golongan, jenjang jabatan, dan status keluarga. Adapun jenis tunjangan yang diberikan meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan anak

Dengan skema terbaru ini, ASN dari golongan I hingga golongan IV akan mengalami peningkatan pendapatan bulanan yang lebih signifikan dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan memberikan dampak positif langsung terhadap daya beli para pegawai negeri.

Daftar Lengkap Gaji Pokok ASN Tahun 2025

Berikut rincian gaji pokok terbaru ASN setelah kenaikan 8 persen, berdasarkan masing-masing golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Pemerintah Dorong Kesejahteraan dan Ekonomi Nasional

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya semata-mata untuk memberikan apresiasi kepada ASN, tetapi juga merupakan bagian dari strategi makroekonomi nasional.

“Dengan meningkatnya pendapatan ASN, daya beli rumah tangga pun akan terdorong naik. Ini diharapkan mampu memberi kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara menyeluruh,” terang pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan.

Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kerja yang lebih kompetitif, profesional, dan produktif di sektor pelayanan publik. Pemerintah berharap ASN dapat lebih termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pencairan Dimulai Hari Ini

Seluruh ASN di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah dipastikan akan mulai menerima gaji dan tunjangan baru per 1 Agustus 2025. Pencairan ini menandai implementasi penuh dari PP Nomor 5 Tahun 2024 dan menjadi salah satu bentuk konkret keberpihakan pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.

Dengan kebijakan ini, diharapkan stabilitas ekonomi dalam negeri tetap terjaga, serta mendorong semangat kerja ASN dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.

 

 

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan