Frasa ‘Ibu Kota Politik’ di Perpres 79 Tahun 2025 Dipertanyakan, DPR Minta Penjelasan Tegas
KLIKWARTAKU – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam lampiran Perpres tersebut adalah munculnya frasa “Ibu Kota Politik” yang merujuk pada status Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disebut mulai efektif pada tahun 2028.
Perpres ini sekaligus merevisi Perpres No. 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur Rencana Kerja Pemerintah.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menegaskan bahwa istilah “Ibu Kota Politik” tidak pernah disebutkan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
“Di dalam UU IKN, semangat yang ditangkap adalah menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali frasa ‘Ibu Kota Politik’,” ujar Khozin, Minggu 21 September 2025.
Khozin menilai bahwa penyebutan frasa “Ibu Kota Politik” perlu dijelaskan secara tegas. Menurutnya, jika frasa tersebut dimaknai sebagai perpindahan ibu kota negara secara definitif, maka hal itu memiliki konsekuensi politik dan hukum yang besar.
“Apakah yang dimaksud ‘Ibu Kota Politik’ itu sama dengan ‘Ibu Kota Negara’? Jika iya, maka harus mengikuti prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2022, yakni melalui Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara,” jelasnya.
Khozin mengingatkan bahwa perpindahan ibu kota negara secara resmi tidak hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi juga menyangkut keterlibatan seluruh cabang kekuasaan negara, serta lembaga-lembaga internasional yang berkedudukan di Indonesia.
“Jika Ibu Kota Negara secara resmi berpindah ke IKN, maka seluruh sistem dan infrastruktur hukum, administrasi, serta diplomasi internasional harus disiapkan sejak sekarang,” lanjut politisi Fraksi PKB tersebut.
Menurut Khozin, jika yang dimaksud dengan “Ibu Kota Politik” hanyalah sebagai istilah untuk menyebut pusat pemerintahan, sebagaimana telah disebutkan dalam UU IKN, maka tidak perlu membuat istilah baru yang justru dapat membingungkan masyarakat.
“Kalau maksudnya hanya merujuk pada pusat pemerintahan, sebaiknya tidak perlu membuat istilah baru yang tidak dikenal dalam UU dan bisa menimbulkan tanya di publik,” tegasnya.
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini