klikwartaku.com
Beranda Nasional Esti Wijayati: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Harus Masuk RUU Sisdiknas

Esti Wijayati: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Harus Masuk RUU Sisdiknas

Ilustrasi anak sekolah

KLIKWARTAKU – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, M.Y. Esti Wijayati, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan dasar harus dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menurut Esti, putusan MK yang mewajibkan pendidikan gratis di jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, bersifat final dan mengikat. Karena itu, pemerintah wajib menjalankannya.

“Bagaimanapun, pemerintah harus bisa menjalankan amanat dan putusan MK tersebut,” ujarnya, Rabu 11 Juni 2025.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, agar implementasi di lapangan berjalan efektif, ketentuan teknis harus diatur lebih lanjut melalui regulasi turunan. Ia menilai kehadiran negara dalam pendidikan dasar adalah bentuk pelaksanaan amanat konstitusi.

“UUD 1945 jelas mengamanatkan bahwa negara wajib hadir memberikan pendidikan yang layak bagi seluruh rakyat. Apalagi, kita sudah menetapkan program wajib belajar sembilan tahun,” jelasnya.

Esti juga menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan infrastruktur sebelum kebijakan ini dijalankan. Ia menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK tidak hanya menyangkut soal pembebasan biaya, tetapi juga aspek pendukung lain seperti kurikulum dan manajemen sekolah.

“Putusan MK ini tidak hanya berbicara tentang SD dan SMP gratis, tapi juga akan membawa konsekuensi lanjutan yang harus dipersiapkan dengan matang,” pungkasnya.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan