ESDM Setujui Evaluasi RKAB Tambang, DPR Usulkan Kembali ke Format Tahunan
KLIKWARTAKU – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi XII DPR RI untuk mengevaluasi aturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara. Salah satu poin penting usulan DPR adalah agar masa berlaku RKAB dikembalikan menjadi satu tahun, setelah sebelumnya diterapkan selama tiga tahun.
Evaluasi ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri nasional, dan stabilitas harga komoditas di pasar global, sekaligus menghindari potensi kerugian pada penerimaan negara.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tata kelola pertambangan perlu dibenahi, terutama di tengah anjloknya harga batubara akibat kelebihan pasokan global.
“Produksi batubara kita terlalu besar karena persetujuan RKAB yang terlalu longgar. Ini membuat kita kesulitan menyesuaikan volume produksi dengan kebutuhan pasar dunia,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan, konsumsi batubara global mencapai 8–9 miliar ton, namun volume yang diperdagangkan hanya sekitar 1,2–1,3 miliar ton. Indonesia, menurutnya, menyumbang hampir 50% dari total ekspor batubara global, yaitu sekitar 600–700 juta ton.
Bahlil menilai, produksi yang tidak terkendali berkontribusi pada penurunan harga komoditas, yang pada akhirnya menekan penerimaan negara dan merugikan pelaku industri.
“Penurunan harga ini bukan hanya memberatkan perusahaan tambang, tapi juga berdampak langsung pada turunnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkapnya.
Tidak hanya batubara, sektor mineral juga menghadapi tantangan serupa. Oleh karena itu, Kementerian ESDM bersama Komisi XII sepakat untuk meninjau ulang aturan RKAB untuk seluruh jenis komoditas tambang.
“Langkah ini penting agar industri tambang bisa lebih adaptif terhadap dinamika pasar, sekaligus melindungi kepentingan nasional,” tutup Bahlil.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage