Enam Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 40 Paket di Bima
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota menyita 40 plastik klip transparan berisikan sabu siap edar dari enam orang yang diduga merupakan bagian dari kelompok pengedar narkoba di wilayah Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
“Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan mendalam. Tim kami langsung bergerak dan berhasil menangkap enam terduga pelaku pada Sabtu 5 Juli 2025,” kata Malaungi, Minggu 6 Juli 2025.
Malaungi menerangkan, ketika penangkapan dilakukan di rumah RU, anggota menyita 12 paket sabu yang tersimpan di saku jaket pelaku di lemari pakaian. RU mengaku barang itu diperoleh dari AM, warga Desa Soro Kecamatan Lambu.
Dari keterangan pelaku pertama, lanjut dia, tim langsung bergerak menangkap AM di rumahnya dan menyita barang bukti 13 paket sabu.
“Anggota kembali melakukan pengembangan, ditangkaplah pelaku ketiga yakni SU di Desa Sangiang yang diduga sebagai pemasok barang ke AM,” ucapya.
Malaungi menuturkan, di lokasi ketiga ini, selain menangkap pelaku SU ditangkap pula tiga pelaku lainnya yakni RI, PA, dan FI. Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket sabu, alat hisap, timbangan digital serta uang tunai sekitar Rp6 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Dari tiga lokasi kami menyita total 40 klip pastik transparan berbagai ukuran berisikan sabu siap edar,” terangnya.
Malaungi menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan urine keenam pelaku dan pengujian laboratorium terhadap sabu yang disita. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage