klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Enam Pelaku Pencurian Data Pribadi Ditangkap Polisi

Enam Pelaku Pencurian Data Pribadi Ditangkap Polisi

FOTO: Petugas Ditreskrimsus Polda Bali menunjukkan barang bukti dan para tersangka kasus pencurian data pribadi untuk judi online jaringan Kamboja dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu 9 Juli 2025. (Sumber foto Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Enam orang pelaku pencurian data pribadi yang dikendalikan dari Kamboja berhasil ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Bali. Mereka yang ditangkap yakni PF, FO, NZ, RH, CP, dan SP. Para pelaku mengumpulkan data KTP, KK, dan rekening bank masyarakat untuk menampung dana judi online jaringan Kamboja.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra, mengatakan keenam pelaku beroperasi di salah satu rumah di Gang Cenderawasih nomor 12, Jalan Dukuh Sari, Denpasar Selatan.

“Mereka ini mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP, KK, dan rekening bank, lalu dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di luar negeri, di Kamboja,” kata Ranefli, saat konferensi pers, Rabu 9 Juli 2025.

Ranefli menerangkan, kasus itu terungkap setelah beberapa korban didatangi pihak bank yang menemukan transaksi mencurigakan di rekening mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan para pelaku memanfaatkan rumah di Denpasar sebagai tempat operasional untuk mengumpulkan data pribadi korban.

“Para pelaku menipu korban dengan dalih rekening yang dibuka akan digunakan oleh pengusaha besar. Namun, faktanya rekening itu digunakan untuk menampung transaksi judi online,” ungkap Ranefli.

Ranefli menjelaskan, pelaku CP diketahui sebagai pemimpin kelompok yang merekrut karyawan marketing untuk menawarkan pembukaan rekening bank baru kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu secara ekonomi.

“Mereka mengaku telah beroperasi sejak September 2024. Hasil data-data tersebut dikirim ke M yang diduga berada di Kamboja dan kini masuk daftar pencarian orang,” jelas Ranefli.

Ranefli menuturkan, mereka yang terlibat (pelaku) diketahui memperoleh keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari setiap rekening yang berhasil dikumpulkan. Hingga kini, ratusan data rekening dan data pribadi nasabah telah berhasil mereka peroleh.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami menyita barang bukti berupa 90 unit telepon genggam berbagai merek (15 unit di antaranya sudah terdaftar mobile banking), 16 ATM, dua buku tabungan berbagai bank serta 5 buku catatan pesanan costumer,” ungkapnya.

Ranefli menyatakan, keenam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 65 ayat 1, pasal 67 ayat 1 Undang undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan