klikwartaku.com
Beranda Nasional Enam Menteri Tandatangani MoU Perlindungan Anak di Dunia Digital

Enam Menteri Tandatangani MoU Perlindungan Anak di Dunia Digital

Enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia

KLIKWARTAKU – Untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, enam menteri Kabinet Merah Putih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) komitmen bersama. Para menteri yang terlibat adalah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak-anak di ruang digital, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Hari ini, kita mengambil langkah nyata dalam kolaborasi lintas sektor, seperti yang diinginkan Presiden, untuk menjaga anak Indonesia tetap aman di dunia digital,” ujar Meutya Hafid.

Penandatanganan MoU ini menandai dimulainya pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS). PP TUNAS merupakan langkah sinergi antar kementerian untuk mengurangi risiko paparan konten negatif yang dapat membahayakan anak-anak di dunia digital.

Meutya menjelaskan bahwa PP TUNAS mengatur penundaan aktivitas anak di ruang digital hingga usia tertentu, seperti halnya ada usia minimal untuk mengemudi kendaraan.

“Jika ada usia minimal untuk mengemudi, kami percaya anak-anak juga memerlukan batas usia untuk mengakses media sosial dan platform digital lainnya yang berpotensi membahayakan,” tegas Meutya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menyediakan ruang aktivitas fisik bagi anak-anak agar mereka tidak terus menerus terpapar gawai.

“Ini adalah tanggung jawab bersama, baik KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan Kemendukbangga, untuk menciptakan ruang bagi anak-anak agar bisa aktif secara fisik,” tambahnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, 39,71 persen anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan telepon seluler, dan 35,57 persen di antaranya mengakses internet. Tanpa regulasi yang kuat, anak-anak berisiko terpapar konten yang tidak sesuai usia mereka.

PP TUNAS mengharuskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis untuk mengurangi risiko tersebut. PSE yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses terhadap platform yang melanggar.

MoU ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan