Empat TKP Digerebek, Enam Pelaku Pengedar Narkoba Ditangkap
KLIK WARTAKU — Sepanjang Juni sampai dengan Juli tahun ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menangkap enam pelaku pengedar narkotika dan menyita sabu seberat 36,17 gram sabu.
Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, mengatakan, keenam pelaku tersebut yakni DY (kuris) dan OA (penjual) ditangkap di SPBU Jalan Tanjung Pura, Kecamatan Pontianak Selatan, pada 26 Juni 2025 dengan barang bukti dua klip plastik transparan berisikan sabu dengan 20,5 gram.
Pelaku MP (penjual), ditangkap di Gang Peramas Dalam nomor 8, Jalan Tabrani Ahmad, Kecamatan Pontianak Barat dengan barang bukti sabu seberat 3,80 gram. Pelaku CS (kurir) ditangkap di depan halte, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Timur dengan barang bukti sabu seberat 6,48 gram dan AW (penjual) ditangkap di Jalan Tani, Kecamatan Pontianak Timur dengan barang bukti sabu seberat 7,54 gram.
“Untuk barang bukti sebagian dimusnahkan dan sebagian lagi disisihkan untuk kepentingan persidangan yang akan dijalani keenam tersangka,” kata Pandia, ditemui usai pemusnahan barang bukti, Kamis 24 Juli 2025, kemarin.
Pandia menyatakan, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
“Mereka kami jerat dengan pasal sesuai Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tegas Pandia.
Pandia menyatakan, dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pontianak, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna menciptakan Pontianak yang bebas dari barang haram yang akan merusak generasi penerus bangsa ini
“Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap keselamatan generasi bangsa,” pungkas Pandia. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage