Empat Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop ChromeOS
KLIKWARTAKU — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Keempat tersangka yang ditetapkan yakni SW, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MUL, Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2020–2021, JT, Staf Khusus Mendikbudristek NAM dan IBAM, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan selama proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 80 orang, memeriksa tiga orang ahli dan menyita barang bukti yang memiliki kaitan dan memiliki kekuatan hukum guna mendukung dan memperkuat pembuktian berupa dokumen dan barang bukti elektronik seperti laptop, gawai dan hardisk.
“Dari hasil penyidikan, empat orang tersangka telah ditetapkan oleh tim penyidik. Mereka, SW, MUL, JT dan Ibam,” kata Harli, Selasa malam 15 Juli 2025.
Harli menerangkan, pada 2020–2022, Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp9,3 triliun, bersumber dari APBN dan DAK di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T.
Namun, lanjut Harli, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pembelian produk tertentu yaitu ChromeOS. Akibatnya, terjadi kerugian negara dan tujuan program tidak tercapai karena ChromeOS memiliki banyak kelemahan di daerah 3T.
“Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek,” kata Harli.
Harli menjelaskan, tersangka JT berperan membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” sejak Agustus 2019 bersama NAM dan FN untuk merencanakan program digitalisasi pendidikan sebelum NAM menjabat menteri, membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOS dengan PSPK sejak Desember 2019. Menghubungi IBAM dan YK untuk membuat kontrak kerja IBAM sebagai konsultan teknologi guna membantu pengadaan TIK menggunakan ChromeOS.
Selain itu, Harli menambahkan, JT juga memimpin rapat-rapat daring dengan SW, MUL, dan IBAM untuk memastikan pengadaan TIK menggunakan ChromeOS meskipun staf khusus tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengadaan barang dan jasa. Menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu pihak Google membahas co-investment 30 persen jika menggunakan ChromeOS dan menyampaikan hal itu dalam rapat dengan pejabat Kemendikbudristek dan menghadiri rapat Zoom 6 Mei 2020 dipimpin NAM yang memerintahkan pengadaan ChromeOS sebelum proses pengadaan dimulai.
Harli melanjutkan, tersangka IBAM memiliki peran bersama NAM dan JT sejak awal sudah merencanakan penggunaan ChromeOS sebagai satu-satunya operating system dalam pengadaan TIK 2020–2022. Bertemu pihak Google membahas Workspace ChromeOS dan mendemonstrasikan Chromebook kepada tim teknis untuk memengaruhi hasil kajian teknis. Menolak menandatangani kajian teknis pertama karena belum menyebutkan ChromeOS, sehingga dibuat kajian teknis kedua dan buku putih yang mencantumkan ChromeOS sebagai acuan pengadaan. Dan hadir dalam rapat Zoom 6 Mei 2020 yang dipimpin NAM yang memerintahkan pengadaan ChromeOS.
Tersangka SW berperan hadir dalam rapat Zoom 6 Mei 2020 dipimpin NAM yang memerintahkan penggunaan ChromeOS. Meminta tim teknis segera menyelesaikan kajian teknis kedua yang menyebutkan ChromeOS. Mengganti PPK (BH) yang menolak melaksanakan perintah dengan WH yang kemudian melakukan pemesanan di hotel Arosa pada 30 Juni 2020. Mengubah metode pengadaan dari e-katalog menjadi SIPLah dan membuat petunjuk pelaksanaan pengadaan ChromeOS. Dan membuat Juklak Tahun 2021 untuk pengadaan 2021–2022 yang tetap mengarahkan penggunaan ChromeOS.
Sementara tersangka MUL berperan menindaklanjuti perintah NAM untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan ChromeOS kepada PPK dan penyedia. Pada 30 Juni 2020 memerintahkan HS (PPK Direktorat SMP) untuk melakukan pemesanan kepada penyedia PT Bhinneka Mentaridimensi menggunakan ChromeOS. Dan membuat petunjuk teknis yang mengarahkan pembelian ChromeOS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021–2022.
“Akibat perbuatan para tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri atas item software (CDM) senilai Rp480 miliar dan mark-up harga laptop di luar CDM senilai Rp1,5 triliun,” terang Harli.
Harli mengungkapkan, total anggaran pengadaan TIK mencapai Rp9,3 triliun lebih digunakan untuk membeli 1,2 juta unit Chromebook yang seluruhnya diarahkan oleh NAM (Mendikbudristek) untuk menggunakan sistem operasi ChromeOS. Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan laptop ChromeOS tersebut tidak optimal bagi guru dan siswa, karena banyak mengalami kendala terutama di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Akibatnya, tujuan pengadaan TIK untuk mendukung pembelajaran dan digitalisasi pendidikan tidak tercapai secara maksimal.
“Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah,” ungkapnya.
Harli menyatakan, keempat tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Para tersangka melanggar sejumlah aturan administrasi pemerintahan, peraturan presiden, dan Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah,” pungkas Harli. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini