Emosi Tak Terkendali, Mahasiswa Kota Bima Tikam Teman hingga Tewas
KLIKWARTAKU — Seorang mahasiswa berinisial RS (19), warga Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pekerja swasta bernama Sandi M. Safi’i. Korban diketahui berasal dari Desa Donggo Bolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah indekos kawasan Mande, Kota Bima, pada Selasa 17 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WITA. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, bersimbah darah, dengan luka tusuk di leher dan dahi.
Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, mengatakan tim gabungan berhasil meringkus pelaku di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, pada Rabu pagi 18 Juni 2025.. Selain itu turut disita barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku dalam aksi pembunuhan.
“RS telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Herman, kemarin.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut Herman, motif pembunuhan diduga dipicu pertengkaran yang bermula dari ucapan kasar korban kepada pelaku. Emosi yang memuncak membuat RS nekat mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah kasur, kemudian menusuk korban hingga tewas di tempat.
“Jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Bima untuk dilakukan visum,” ucapnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage