klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Emiten Wajib Lebih Transparan, OJK Atur Ulang Perilaku dan Risiko Perusahaan Efek

Emiten Wajib Lebih Transparan, OJK Atur Ulang Perilaku dan Risiko Perusahaan Efek

Ilustrasi aktivitas perusahaan efek.

KLIK WARTAKU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta integritas pelaku pasar modal, termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan mitra pemasaran digital.

Penerbitan POJK 13/2025 dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha di sektor pasar modal, baik dari sisi produk, proses bisnis, maupun penetrasi teknologi digital dan media sosial dalam pemasaran sekuritas.

“OJK menilai perlu adanya penguatan pengendalian internal dan perilaku agar pelindungan investor dan kualitas emiten tetap terjaga. Ini adalah bagian penting dari ekosistem pasar modal yang sehat dan berintegritas,” tulis OJK dalam keterangannya resmi, Selasa (15/7).

Penekanan pada Etika dan Transparansi

POJK ini mengatur sejumlah aspek krusial, antara lain kewajiban uji tuntas (due diligence) terhadap calon emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam proses penawaran umum, serta pengelolaan risiko terkait pemanfaatan teknologi informasi dan kerja sama dengan pegiat media sosial.

Bagi perusahaan efek yang menjalankan fungsi sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), regulasi ini menetapkan tanggung jawab pengendalian internal yang lebih kuat, termasuk larangan-larangan tertentu dan kewajiban dalam menyampaikan informasi kepada publik secara akurat dan berimbang.

Sementara untuk Perantara Pedagang Efek (PPE), POJK ini mengatur pembatasan akses internal, pengelolaan alih daya, serta ketentuan kerja sama iklan dan promosi—khususnya yang melibatkan pihak eksternal seperti influencer pasar modal.

Teknologi Informasi dan Mitra Pemasaran

Regulasi juga mengatur tata kelola dan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk penggunaan penyedia jasa TI eksternal.

OJK menegaskan bahwa aspek keamanan siber dan perlindungan data investor menjadi perhatian utama, terutama dalam era digital yang rentan terhadap manipulasi informasi.

Selain itu, POJK 13/2025 turut mengatur fungsi mitra pemasaran yang bekerja sama dengan PPE, yang kini semakin banyak melibatkan platform digital dan sosial media.

Ketentuan ini mencakup standar etik, kewajiban transparansi, dan pembatasan perilaku promosi yang dapat menyesatkan publik.

Berlaku Mulai 11 Desember 2025

POJK ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku efektif setelah masa transisi selama enam bulan, yakni pada 11 Desember 2025.

OJK memastikan akan melakukan pengawasan ketat atas pelaksanaan aturan ini dan siap mengevaluasi apabila ditemukan celah atau hambatan dalam implementasinya.

“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan efek agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik serta kebutuhan investor modern,” tulis OJK.

Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan industri pasar modal nasional makin adaptif terhadap perubahan, namun tetap berlandaskan pada integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan