klikwartaku.com
Beranda Internasional Elon Musk dan X Capai Kesepakatan dengan Mantan Karyawan Twitter Terkait Gugatan Pesangon Rp7,8 Triliun

Elon Musk dan X Capai Kesepakatan dengan Mantan Karyawan Twitter Terkait Gugatan Pesangon Rp7,8 Triliun

Ilustrasi Elon Musk dan perusahaan X mencapai kesepakatan dengan ribuan mantan karyawan Twitter yang menggugat pesangon senilai $500 juta atau sekitar Rp7,8 triliun setelah pemutusan kerja massal pada 2022.

KLIKWARTAKU — Miliarder Elon Musk dan perusahaan media sosialnya, X (sebelumnya Twitter), akhirnya mencapai kesepakatan awal dengan ribuan mantan karyawan yang menggugat pesangon senilai $500 juta atau sekitar Rp7,8 triliun.

Dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada Rabu 21 Agustus 2025, kedua belah pihak meminta Pengadilan Banding AS di San Francisco menunda sidang berikutnya untuk memberi waktu menyelesaikan perjanjian tertulis.

Gugatan ini dipimpin oleh mantan karyawan Twitter, Courtney McMillian, yang mewakili sekitar 6.000 pegawai yang di-PHK usai akuisisi perusahaan oleh Elon Musk pada 2022. Mereka menuding X menolak memberikan pesangon sesuai kebijakan lama perusahaan, yang semestinya bisa mencapai hingga enam bulan gaji.

Sebaliknya, banyak pekerja hanya menerima kompensasi satu bulan gaji, bahkan sebagian sama sekali tidak mendapat pembayaran.

Pemutusan hubungan kerja massal tersebut merupakan bagian dari strategi pemangkasan biaya setelah Musk mengambil alih Twitter. Sekitar 6.000 karyawan (lebih dari separuh tenaga kerja Perusahaan) diberhentikan, termasuk tim kepercayaan & keamanan, hak asasi manusia, hingga divisi media.

Gelombang PHK Twitter di bawah Musk menjadi salah satu langkah awal tren efisiensi besar-besaran di industri teknologi, yang kemudian juga dilakukan oleh raksasa seperti Meta, Google, dan Microsoft. Banyak perusahaan sebelumnya melakukan perekrutan masif pada masa pandemi Covid-19, ketika penggunaan layanan digital melonjak drastis.

Hingga kini, rincian isi kesepakatan antara Musk dan para mantan karyawan masih dirahasiakan serta menunggu persetujuan pengadilan.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan