klikwartaku.com
Beranda Internasional Dukung Palestine Action, Pria di Glasgow Dituduh Langgar Undang-Undang Terorisme Inggris

Dukung Palestine Action, Pria di Glasgow Dituduh Langgar Undang-Undang Terorisme Inggris

Pelarangan terhadap Palestine Action dan penangkapan atas simbol-simbol dukungan terhadapnya menuai kritik dari aktivis HAM dan pengacara kebebasan sipil di Inggris. Foto: tangkapan layer YouTube Channel 4 News

KLIKWARTAKU — Seorang pria berusia 38 tahun di Glasgow, Skotlandia, resmi didakwa berdasarkan Undang-Undang Terorisme 2000 setelah diketahui memasang poster di jendela rumahnya yang menyuarakan dukungan terhadap Palestine Action, kelompok yang baru saja dilarang oleh Pemerintah Inggris.

Kepolisian Skotlandia menyatakan pria tersebut ditangkap pada Rabu 16 Juli 2025 di kawasan Shawlands dan telah dikenakan dakwaan terkait pelanggaran hukum anti-teror. Ia dijadwalkan akan dihadapkan ke pengadilan dalam waktu dekat, sementara laporan resmi telah diserahkan kepada jaksa penuntut (Procurator Fiscal).

Penangkapan ini terjadi hanya beberapa minggu setelah Pemerintah Inggris secara resmi memasukkan Palestine Action ke dalam daftar organisasi terlarang berdasarkan Undang-Undang Terorisme 2000. Hal ini membuat keanggotaan atau dukungan terhadap kelompok tersebut menjadi tindak pidana.

Langkah tegas ini memicu gelombang protes di sejumlah kota besar Inggris seperti London, Manchester, dan Cardiff, dengan lebih dari 100 orang dilaporkan ditangkap dalam aksi unjuk rasa menolak pelarangan tersebut.

Dari Aksi ke Tindak Pidana

Palestine Action dikenal sebagai kelompok pro-Palestina yang menempuh jalur aksi langsung (direct action) dengan menyerang fasilitas-fasilitas yang terkait industri militer Inggris. Salah satu aksi yang memicu pelarangan adalah penyemprotan cat pada dua pesawat RAF Voyager di pangkalan udara Brize Norton pada Juni lalu.

Pemerintah menilai kelompok tersebut telah lama melakukan perusakan properti secara sistematis, dengan tingkat kekerasan yang dianggap terus meningkat. Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir siapa pun yang membahayakan keamanan nasional Inggris.

Kaos Bertulisan ‘Take Action’ Juga Jadi Masalah

Dalam kasus terpisah, seorang pria berusia 55 tahun juga ditangkap pada Sabtu lalu di luar festival musik TRNSMT di Glasgow. Ia mengenakan kaos bertulisan “Genocide in Palestine – Time to Take Action”, dengan kata “Palestine” dan “Action” dicetak lebih besar.

Kepolisian menyatakan bahwa tulisan tersebut ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap Palestine Action, yang saat ini telah dilarang. Pria itu didakwa di lokasi kejadian dan kaosnya disita.

Kaos tersebut diketahui diproduksi oleh organisasi Scottish Palestine Solidarity Campaign, yang dalam unggahan Facebook-nya menyebut bahwa salah satu anggotanya telah “dakwa di pinggir jalan” karena mengenakan atribut tersebut.

Perdebatan Meningkat: Keamanan vs Kebebasan Berekspresi

Pelarangan terhadap Palestine Action dan penangkapan atas simbol-simbol dukungan terhadapnya menuai kritik dari aktivis HAM dan pengacara kebebasan sipil di Inggris. Pihak pengacara kelompok tersebut sempat menempuh jalur hukum untuk membatalkan pelarangan, namun kalah. Mereka menyebut langkah pemerintah sebagai “penyalahgunaan kekuasaan yang otoriter.”

Isu ini kembali memunculkan pertanyaan besar di masyarakat: sampai sejauh mana kebebasan berekspresi bisa dibatasi atas nama keamanan negara?***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan