klikwartaku.com
Beranda Uncategorized Dugaan Mufakat Jahat di Pengadaan Laptop di Kemedikbud Ristek 2019-2023 Naik ke Tahap Penyidikan

Dugaan Mufakat Jahat di Pengadaan Laptop di Kemedikbud Ristek 2019-2023 Naik ke Tahap Penyidikan

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop dan perangkat digital lainnya di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbud Ristek pada tahun anggaran 2019 hingga 2023,” kata Harli di Jakarta, Senin 26 Mei 2025.

Menurut Harli, proses pengadaan diduga tidak dilakukan secara objektif dan transparan. Ada upaya pemufakatan jahat yang dilakukan dengan mengarahkan hasil kajian teknis agar menguntungkan pihak tertentu. Praktik tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara yang masih dalam tahap perhitungan.

“Ada pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada tim teknis kajian terkait pengadaan peralatan TIK,” ucap Harli.

Sejauh ini, lanjut Harli, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi yang terdiri dari pejabat di lingkungan Kemendikbud Ristek, panitia pengadaan, serta pihak swasta dari perusahaan penyedia barang. Selain itu, Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk, Kantor Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Ristek, Kantor penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam proyek pengadaan dan beberapa rumah dan ruang kerja oknum pejabat yang diduga terkait.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen kontrak, proposal pengadaan, bukti transfer, serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut kini telah disita sebagai barang bukti untuk mendalami alur pengadaan dan hubungan antar pihak,” ungkap Harli.

Harli menjelaskan, adapun temuan awal menunjukkan adanya dugaan praktik mark-up harga, pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi, bahkan barang yang tidak sampai ke sekolah-sekolah penerima.

Harli menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

“Kami akan terus memanggil saksi, menyita dokumen tambahan, serta mengkaji potensi kerugian negara. Prinsipnya, kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional, akuntabel, dan transparan,” tutup Harli. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan