klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Dalami Keterlibatan Tiga Bank Daerah

Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Dalami Keterlibatan Tiga Bank Daerah

FOTO: Sejumlah pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terlihat sedang bekerja ketika perusahaan masih beroperasi. (Foto diambil dari wabsite PT Sritex)

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memeriksa sebanyak 14 orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis, 31 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan tertulis.

Anang menjelaskan, dari total 14 saksi yang diperiksa, 11 orang berasal dari tiga bank daerah yakni Bank BJB, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng), yang seluruhnya memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex.

“Salah satu saksi utama yang diperiksa adalah AS selaku Managing Director PT Sritex. Selain itu, ada tiga saksi lain dari luar perbankan, yakni dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Asuransi Bangun Askrida (PT Askrida),” terang Anang.

Anang menuturkan, saksi dari LPEI berinisial SS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pj. Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis LPEI pada tahun 2015. Sementara dari PT Askrida, saksi yang diperiksa berinisial JR yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akseptasi dan Fakulatif Asuransi Kredit Non-Konsumtif.

Dari jajaran direksi dan karyawan BPD Jateng, Anang menambahkan, penyidik menghadirkan Direktur Bisnis Komersial serta mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko periode 2018–2021 berinisial OS. Turut diperiksa pula MAN (Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial), VCDRS (Wakadiv Bisnis Korporasi & Komersial), dan MG (Corporate Business Advisor).

Anang mengatakan. sementara dari Bank DKI, penyidik menghadirkan empat orang saksi antara lain SR (Pimpinan Divisi Korporasi dan Perkreditan), AR (Mantan Pimpinan Divisi Menengah II/VP/Bisnis Komersial II Tahun 2020), FXPM (Mantan Pimpinan Grup Kredit Menengah), ASR (Relationship Manager) dan HG (Staf Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasury Tahun 2020).

“Penyidik juga memeriksa RNL, mantan Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020 yang saat ini menjabat sebagai GM Marketing dan Bisnis Development di PT Permata Lintas Abadi,” ungkapnya.

Kejagung belum merinci secara terbuka jumlah kerugian negara dalam perkara itu, namun berdasarkan keterangan sebelumnya diduga kerugian negara atas pemberian kredit dari tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1,8 triliun lebih yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPK RI.

Kejagung memastikan penyidikan terus berkembang untuk mendalami keterlibatan sejumlah pejabat perbankan dan pelaku usaha dalam praktik dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan