klikwartaku.com
Beranda Nasional Dua WNA Jadi Tersangka Pidana Keimigrasian di Yogyakarta

Dua WNA Jadi Tersangka Pidana Keimigrasian di Yogyakarta

Dua WNA berinisial MY dan AY sebagai tersangka pidana keimigrasian, setelah terbukti berpindah alamat tanpa melapor serta menggunakan izin tinggal investor dengan alamat usaha fiktif

KLIKWARTAKU – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta menetapkan dua warga negara asing (WNA), berinisial MY dan AY, sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. Keduanya diduga kuat berpindah tempat tinggal tanpa melapor serta menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor dengan mencantumkan alamat usaha fiktif.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut bukan hanya administratif, tetapi telah memenuhi unsur pidana.

“Pelanggaran administratif ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia,” ujar Sefta dalam keterangan resmi, Jumat 19 September 2025.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang diterima Polres Sleman, yang melibatkan kedua WNA tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Imigrasi Yogyakarta bersama Resmob Polres Sleman melakukan pelacakan dan menemukan bahwa MY dan AY telah berpindah alamat tinggal sebanyak dua kali tanpa melapor kepada pihak Imigrasi.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap orang asing melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa MY dan AY memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, dengan nilai investasi masing-masing sebesar Rp49 miliar dan Rp15 miliar. Namun, alamat kantor usaha yang mereka cantumkan berlokasi di Jakarta Selatan.

Setelah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, diketahui bahwa alamat tersebut fiktif dan tidak ditemukan aktivitas usaha yang sesuai dengan izin investasi yang dimiliki.

“Hal ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal investor digunakan secara tidak sah hanya untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia,” jelas Sefta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa tindakan MY dan AY merupakan pelanggaran serius yang berdampak pada kredibilitas sistem keimigrasian nasional.

“Berkas perkara akan segera kami limpahkan untuk proses penegakan hukum pidana keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tedy.

Meski demikian, Tedy menyatakan bahwa Imigrasi Yogyakarta tetap mendukung masuknya investor asing yang sah dan taat hukum, serta berkomitmen menjaga iklim investasi yang sehat dan berintegritas di Indonesia.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan