Dua Tetangga Bunuh Pedagang Arisan Demi Rp40 Juta dan Perhiasan
KLIKWARTAKU — Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dua pelaku yakni ZA dan SL yang tak lain adalah tetangga korban berhasil ditangkap.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan korban berinisial LDR (43) ditemukan tewas pada 23 Februari 2025 di dapur rumahnya. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat hantaman benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera batang otak.
“Korban kehilangan nyawa dan juga harta benda berupa uang tunai Rp40 juta hasil arisan serta perhiasan emas berupa cincin,” kata Asep, Jumat 4 Juli 2025.
Asep menuturkan, kondisi rumah korban saat kejadian menimbulkan kecurigaan karena pintu belakang terbuka tanpa ada tanda kerusakan, mengindikasikan korban mengenal pelaku.
Setelah penyelidikan intensif lebih dari empat bulan menggunakan metode scientific crime investigation, lanjut Asep, pihaknya menangkap dua pelaku utama pada 29 Juni 2025. Keduanya adalah ZA alias SL (38) dan MI alias I (39), warga Danau Bingkuang yang tinggal persis di sebelah rumah korban.
“Ironisnya, rumah kosong milik orang tua korban dijadikan markas berkumpul dan pesta narkoba oleh para pelaku,” ungkapnya.
Asep menerangkan, petugas menemukan alat bukti berupa besi dan obeng yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Penangkapan keduanya diperkuat hasil lie detector dan analisis forensik.
“Motif mereka murni ekonomi dan kesempatan, lantaran mengetahui kebiasaan korban yang tinggal sendiri dan baru saja menerima uang arisan,” tutur Asep.
Asep menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage