klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Dua Pembakar Lahan di Kepulauan Meranti Ditangkap

Dua Pembakar Lahan di Kepulauan Meranti Ditangkap

FOTO: Polres Kepulauan Meranti menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (Foto Humas Polres Kepulauan Meranti)

KLIKWARTAKU — Polres Kepulauan Meranti menetapkan dua orang warga yakni HR dan SU alias H sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1,5 hektar.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, kasus pertama terjadi di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, pada Rabu 9 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, seorang wanita berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari pemeriksaan, HR mengaku membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering sekitar pukul 11.00 WIB lalu meninggalkan lokasi. Akibat kelalaiannya, api menyebar dan menghanguskan setengah hektar lahan,” kata Aldi.

Aldi menyatakan, tindakan pelaku tersebut diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakara, seperti sebilah parang, mancis, serta sisa pelepah kelapa dan rumput yang terbakar.

Sementara kasus kedua, lanjut dia, terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Selasa, 29 Juli 2025. Pelaku Su alias H diduga dengan sengaja membakar lahannya hingga menyebabkan lahan seluas satu hektar terbakar.

“Dari lokasi kejadian, kami menyita barang bukti dua bilah parang, mancis, kayu bekas terbakar dan beberapa bibit tanaman. Pelaku ditangkap dan diperiksa oleh penyidik pada 31 Juli 2025,” ucapnya.

Aldi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat 4 juncto pasal 50 ayat 2 huruf b Undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal 187 atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Aldi mengatakan, selain penegakan hukum, jajarannya juga aktif melakukan pencegahan melalui sosialisasi, pemasangan spanduk imbauan, hingga patroli dialogis. Menurutnya, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas, sementara penegakan hukum adalah langkah terakhir.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan mengajak seluruh elemen masyarakat turut menjaga lingkungan dari ancaman karhutla,” imbaunya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan