Dua Pegawai BSI Terlibat Korupsi KUR Fiktif Sebesar Rp4,8 Miliar
KLIKWARTAKU — Penyidik Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar lebih.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan dua mantan pegawai BSI telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EW selaku Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1 dan MT yang menjabat sebagai staf pemasaran mikro. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyaluran pembiayaan fiktif kepada 26 nasabah.
“Negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar. Ini berasal dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro yang datanya direkayasa,” kata Triyanto, Kamis 31 Juli 2025.
Triyanto menerangkan, kasus tersebut mulai terkuak setelah pihak BSI pusat melaporkan dugaan penyimpangan melalui audit investigatif internal yang dilanjutkan dengan laporan resmi ke Polres Tebo pada 2023. Dari audit tersebut, ditemukan manipulasi data nasabah yang dilakukan oleh EW dan MT demi meloloskan pencairan dana pembiayaan.
Sebagai tindak lanjut, lanjut Triyanto, penyidik berhasil menyita dana sebesar Rp3.825.022.282,85, yang berasal dari angsuran pokok nasabah serta pembayaran klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan nasabah, bukti audit investigatif internal, dokumen kerja sama, penjaminan pembiayaan KUR, surat penempatan jabatan para tersangka dan bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ucapnya.
Triyanto menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
“Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage