Dua Kurir Sabu di Serang Ditangkap, Sembunyikan Barang Bukti di Bungkus Minuman
KLIKWARTAKU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap modus peredaran narkotika jenis sabu yang dikamuflase dalam kemasan bekas minuman instan di Kota Serang. Dua orang pelaku, yakni WR dan AP, ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba. Tim menerima penyerahan dua tersangka berikut barang bukti dari keluarga tersangka.
“Diketahui, WR dan AP menggunakan sistem titik dengan cara meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi narapidana berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Pandeglang. WR mengaku telah menyebarkan sabu di 19 titik di wilayah Kota Serang,” kata Wiwin, Sabtu 19 Juli 2025.
Wiwin mengungkapkan, barang haram tersebut dikemas dalam bungkus bekas produk Nutrisari dan diletakkan di semak-semak atau area umum lainnya untuk mengelabui petugas. Dari penangkapan keduanya, disita barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,4 gram, timbangan digital, dua gawai dan sejumlah kemasan minuman instan bekas.
“Pelaku WR mengaku menerima imbalan Rp1 juta hingga Rp6 juta untuk setiap pengantaran sabu, sedangkan AP mendapat bayaran antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu penyebaran barang terlarang tersebut,” ungkapnya.
Wiwin menyatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagao tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage